Jumat, 23 Juli 2010

Pantaskah Cut Tari diadili?

 
"Cut Tari" merasa tak pantas diadili. Alasannya, kasus beredarnya video pornonya dengan Ariel adalah karena perbuatan lekaki iseng.

"Mengakui kesalahan jauh lebih berat daripada melakukan kesalahan. Dia mengakui hubungannya dengan Ariel. Tetapi polisi kan menyangkakan dia turut mengedarkan video tersebut," ungkap kuasa hukum Cut Tari, Hotman Paris Hutapea, saat ditemui di kantornya di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (23/7).
Hotman yakin Cut Tari tak bersalah. Hotman mengatakan, "Dia tidak bersalah, kok. Untuk apa diadili? Dia hanya korban keisengan laki-laki. Mohon dipertimbangkan saja. Penderitaan dia sudah sangat besar, kok sampai diadili?"
Ia menambahkan, "Apa yang disidik polisi sekarang, bukan perbuatan yang dilakukan Tari. Kami ingin Tari dilepaskan dari tuduhan itu dengan mengajukan SP3 ke polisi."
Tari berstatus tersangka atas dugaan telah melanggar pasal 282 KUHP turut menyebarkan dan pasal 8 UU junto 55 Pornografi, setuju sebagai model video porno dengan Ariel.
Namun, menurut Hotman, UU pornografi tidak bisa diterapkan karena baru berlaku pada 2008, sedangkan video itu dibuat pada 2006. [antaberantah]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar